Sijali Jalak Bali
Menjaga kelestarian lingkungan menjadi salah satu komitmen kuat yang dipegang oleh Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Boyolali. Hal ini dibuktikan dengan adanya program konservasi eksitu burung Jalak Bali dan Jalak Putih yang termasuk fauna yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK No 106 Tahun 2018. Program ini dimulai dari tahun 2021 dengan menghadirkan masing-masing 1 (satu) pasang Jalak Putih dengan nama ilmiah Sturnus melanopterus dan Curik Bali atau Jalak Bali dengan nama ilmiah Leucopsar rothschildii. Keduanya dikembangkan didalam area perkantoran Fuel Terminal Boyolali.
Curik Bali atau Jalak Bali merupakan burung yang memiliki habitat tinggal di kawasan dengan ketinggian 210 hingga 1.144 meter di atas permukaan laut (mdpl). Selain di daerah TNBB, beberapa ekor burung dengan masa mengerami telur selama 17 hari ini juga dapat dijumpai di kawasan Lampu Merah, Teluk Brumbun, Tegal Bunder, Batu Gondang dan Batu Licin. Di habitatnya, satwa berukuran panjang tubuh 21-25 sentimeter (cm) ini menyukai tipe ekosistem berupa hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa, hutan sabana, dan hutan musim dataran rendah. Burung seberat 107gram ini hanya ditemui di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di wilayah Semenanjung Tanjung Gelap Pahlengkong dan Prapat Agung.
Burung ini nyaris punah dikarenakan masifnya perburuan liar yang disebabkan dengan tingginya permintaan untuk dijadikan koleksi diikuti melambungnya harga satwa tersebut di pasaran domestik dan internasional menjadi penyebab utamanya. Selain itu deforestasi di habitatnya dengan tujuan alih fungsi lahan sebagai permukiman dan kawasan komersial ikut menyumbang kepunahannya. Sehingga pemerintah bertindak dengan cepat untuk memberlakukan perlindungan Burung Jalak Bali dengan mengeluarkan peraturan perlindungan satwa liar terancam punah. Selain itu terdapat Dua lembaga konservasi internasional, Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora (CITES) dan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) bersepakat menyatakan bahwa satwa endemik ini wajib dilindungi. CITES memasukkan burung yang di pasar gelap sempat diperdagangkan seharga ratusan juta rupiah ini ke dalam kategori Appendix I. Ini artinya jalak bali tidak boleh ditangkap serta diperdagangkan karena terancam punah. Sedangkan, IUCN dalam Red Data Book mereka telah mengelompokkan jalak bali sebagai satwa dengan status Kritis (Critically Endagered). Status tersebut memiliki arti bahwa ada risiko besar yang dialami terhadap kepunahannya dalam waktu dekat di alam liar. (Setiawan, 2020)
Ikut berpartisipasinya Fuel Terminal Boyolali dalam konservasi Jalak Bali ex situ ini diharapkan mampu memberikan angin segar dalam membantu menjaga kelestarian satwa dilindungi ini. Diharapkan Fuel Terminal Boyolali juga akan mampu melakukan restocking minimal 10% dari total satwa ini untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya yakni di Taman Nasional Bali Barat.